Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana PK Choel Mallarangeng Digelar di PN Jakarta Pusat

Terpidana korupsi Choel Mallarangeng akan menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, Kamis (19/7/2018) di Pengadilan Tipikor.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Perdana PK Choel Mallarangeng Digelar di PN Jakarta Pusat
KOMPAS IMAGES
Choel Mallarangeng 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana korupsi ‎Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng akan menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, Kamis (19/7/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Seperti sidang-sidang PK pada umumnya, kubu kuasa hukum Choel Mallarangeng akan membeberkan soal fakta baru di perkara kliennya.

Diketahui, pengajuan PK Choel Mallarangeng menambah panjang daftar terpidana korupsi yang mengajukan PK.

Mereka ‎yakni Anas Urbaningrum, Siti Fadillah, dan Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Baca: Politisi Demokrat Akui Partainya Lebih Intens Berkomunikasi dengan Gerindra Ketimbang Koalisi Jokowi

Diketahui sebelumnya Choel Mallarangeng divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Baik Choel Mallarangeng maupun KPK tidak mengajukan banding hingga putusan inkrah.

Choel Mallarangeng terbukti bersalah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Bogor.

Di proyek ini, Choel Mallarangeng terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 465,3 miliar‎.

Kepada hakim, Choel Mallarangeng juga mengakui menerima uang dari proyek tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas