Ada Parpol Tak Punya Wakil di DPRD Provinsi, KPU Pertanyakan Sistem Kaderisasi
"Jadi enggak ada aturan yang kemudian tidak memperbolehkan. KPU tidak melihat itu sebagai pelanggaran," kata Ilham, Jumat (20/7/2018).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI menemukan dua partai politik tidak mengajukan bakal calon anggota legislatif di tingkat provinsi. Dua parpol itu, yaitu Partai Garuda dan PKPI.
Partai Garuda tidak mengajukan bakal calon di Kalimantan Utara dan Gorontalo.
Sedangkan PKPI tidak mengajukan bakal calon di Gorontalo, Bangka Belitung, Yogyakarta, dan Sulawesi Tenggara.
Menanggapi adanya parpol tidak mendaftarkan caleg di tingkat DPRD Provinsi, komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan secara aturan perundang-undangan tidak mempemasalahkan.
Dia mencontohkan, di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terdapat 10 daerah pemilihan (dapil) untuk tingkat DPRD Provinsi. Namun, kata dia, salah satu partai hanya mendaftarkan dua dapil, maka itu tidak dipermasalahkan.
"Jadi enggak ada aturan yang kemudian tidak memperbolehkan. KPU tidak melihat itu sebagai pelanggaran," kata Ilham, Jumat (20/7/2018).
Baca: KPU Verifikasi Administrasi Baceleg 2019 di Hotel Bintang Lima
Namun, dia menilai, partai politik dirugikan. Sebab, tidak mempunyai wakil di dapil. Selain itu, dia mempertanyakan kaderisasi atau regenerasi yang dilakukan parpol.
"Partai dalam tanda kutip dirugikan karena tidak ada wakilnya di daerah-daerah tersebut. Apakah mereka tidak melakukan kaderisasi atau regenerasi atau lainnya, atau yang lebih kepada internal parpol," kata dia.
Dia menambahkan, KPU RI hanya mengatur mengenai syarat pendaftaran caleg. Ini tercantum di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
"Tapi prinsipnya adalah dalam PKPU kita ada pakta integritas, bahwa proses rekrutmen menjadi caleg bukanlah orang yang mantan koruptor, kejahatan seksual kepada anak dan bandar narkoba," tambahnya.
Selain itu, di tingkat provinsi, tujuh partai politik tidak menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Terdapat parpol yang di antara pemeriksaan berkasnya tidak menggunakan Silon, yaitu di Provinsi Jambi terdapat Partai Garuda dan PSI.
Di Jawa Tengah terdapat Partai Gerindra, Partai Berkarya, PAN, dan PBB.
Di Sulawesi Selatan terdapat Partai Berkarya, Provinsi Bali terdapat Partai Berkarya. Dan di Nusa Tenggara Timur terdapat Partai Gerindra dan NasDem.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.