Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Peran Dirut PLN pada Penunjukan Langsung 'BlackGold'

Perusahaan tambang itu bersama anak usaha PT PLN diketahui telah meneken Letter of Intent (LoI) pada Januari 2018.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Dalami Peran Dirut PLN pada Penunjukan Langsung 'BlackGold'
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018). Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir sebagai saksi di kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-I, Jumat (20/7/2018).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik‎ mengusut peran dan arahan Sofyan Basir dalam penunjukan langsung BlackGold Natural Recourses Limited untuk menggarap PLTU Riau-I.

"Tadi yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas saksi sebagai Dirut PLN. ‎Penyidik mendalami peran dan arahan saksi dalam hal penunjukan BlackGold," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Dirut PLN Puji KPK Usai Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Proyek PLTU Riau-1

Kata Febri, KPK menduga terdapat penggunaan pengaruh dan aliran uang dalam proses penunjukan BlackGold sebagai penggarap PLTU Riau-I.

Perusahaan tambang itu bersama anak usaha PT PLN diketahui telah meneken Letter of Intent (LoI) pada Januari 2018.

"Diduga ada bagian dari proses di proyek tersebut yang gunakan pengaruh-pengaruh atau dugaan aliran dana pada penyelenggara negara, itu yang kami dalami," terang Febri.

Lebih lanjut, diungkap Febri, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah pertemuan yang dilakukan Sofyan, baik dengan Kotjo maupun Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dua tersangka di kasus ini.

Berita Rekomendasi

Sofyan sendiri usai diperiksa sore tadi menuturkan penunjukan BlackGold sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I sudah sesuai ketentuan dan bersifat penugasan.

Menurutnya, penunjukan langsung terhadap BlackGold Natural bersama konsorsium sebagai penggarap proyek senilai US$900 juta itu berdasarkan kebijakan perusahaan.

Diberitakan sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Eni dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Eni diduga menerima uang sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap dari Johannes.
Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7/2018) lalu, Eni menerima Rp500 juta dari Kotjo. Uang tersebut adalah pemberian yang keempat.

Proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt itu rencananya akan ditangani oleh Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

Meskipun KPK menyiratkan telah menemukan dugaan keterlibatan Idrus Marham dan Dirut PLN, Sofyan Basir dalam skandal kasus itu, namun sejauh ini baru Eni dan Kotjo yang dijerat KPK.

Idrus dan Sofyan pun berdasarkan informasi pernah melakukan pertemuan dengan Eni dan Kotjo. Alhasil KPK sempat menggeledah rumah Sofyan beberapa waktu lalu, mengingat tempat pertemuan mereka berlangsung di kediaman Sofyan Basir. KPK pun telah menyita CCTV.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas