Tiba di Gedung KPK, Sofyan Basir Langsung Naik ke Lantai 2
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Sofyan Basir mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jumat (20/7/20
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Sofyan Basir mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jumat (20/7/2018).
Pantauan Kompas.com, Sofyan yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam ini datang sekitar pukul 9.53 WIB didampingi sejumlah orang.
Baca: Dibekuk Densus 88, Rrs Diduga Jadi Pengikut Jaringan JAD
Baca: Ketua Bawaslu: Netralitas ASN, TNI, dan Polri Masih Jadi Tantangan Pemilu 2019
Tanpa banyak berkomentar, Sofyan langsung memasuki gedung KPK dan menunggu di lobi gedung selama beberapa menit.
"Enggak, enggak, nanti ya," ujar Sofyan. Sekitar pukul 10.10 WIB, ia menuju lantai 2 gedung KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Sofyan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Jumat 20 Juli, diagendakan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir, Dirut PLN sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1," dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Menurut Febri, salah satu pokok pemeriksaan penyidik adalah mendalami peran PLN dalam skema kerja sama di proyek PLTU Riau-1 ini.
"Peran PLN dalam skema kerjasama di Riau-1 menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik setelah penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor yang bersangkutan sebelumnya," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes.
Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar. Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirut PLN Sofyan Basir Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Kasus PLTU Riau-1", https://nasional.kompas.com/read/2018/07/20/10564491/dirut-pln-sofyan-basir-penuhi-pemeriksaan-kpk-terkait-kasus-pltu-riau-1.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman