Wahid Husein Bersikap Santai dan Tertawa Saat Diperiksa
KPK akan melakukan pengecekan secara menyeluruh di lapas lain, terlebih, apabila terindikasi adanya bisnis fasilitas di dalam lapas
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Wahid Husein masih sempat menunjukkan sikap santai dan tertawa saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seorang sumber Tribun menjelaskan, Wahid saat pemeriksaan beberapa kali bercanda saat menjawab pertanyaan mengenai adanya bisnis ruangan di Lapas Sukamiskin.
Hal yang sama dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang menjelaskan kekesalannya melihat hal tersebut.
Kata Saut, Wahid, ketika diperiksa begitu tenang.
Senyum sempat terlihat beberapa kali ketika pemeriksaan berjalan.
Bahkan, tampak kondisi tersebut, merupakan hal yang lumrah terjadi di lapas.
"Jujur saya kesal sekali. Santai banget, kayak biasa saja kejadian begitu di sana. Enggak habis pikir saya," ucap Saut di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).
Dia menegaskan, bukan tidak mungkin KPK akan melakukan pengecekan secara menyeluruh di lapas lain, terlebih, apabila terindikasi adanya bisnis fasilitas di dalam lapas.
Pasalnya, untuk lapas sekelas Sukamiskin yang terdekat dengan Ibukota, masih terjadi bisnis sewa kamar.
"Bahkan sekelas Nusakambangan juga beberapa kali terlihat ada bisnis narkoba di sana," lanjutnya.
Saut menguraikan rentang harga untuk fasilitas kamar dengan seluruh kelengkapannya, seharga Rp 200-Rp 500 juta. Akan diperbarui apabila ada perjanjian berikutnya.
KPK mengaku sudah melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut sejak April 2018 lalu.
Kecurigaan menguat ketika Wahid yang baru menjabat sebagai Kalapas pada Maret 2018 sudah memiliki dua mobil SUV yakni Mitsubishi Pajero Sport dan Mitsubishi Triton Athlete terbaru.
"Menambah kecurigaan kami ketika Kalapas yang baru lima bulan, sudah memiliki dua mobil yang tergolong cukup mahal," tambah Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat konferensi pers berlangsung.
KPK menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018.
Diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.
Fahmi Darmawansyah diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya.
Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, penerimaan tersebut diduga diperantarai oleh orang terdekat Wahid dan Fahmi.
"Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendy Saputra)," ujar Laode.
Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ryo)
--