Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Wakapolri Perbolehkan Jajarannya Bertindak Tegas Jika Terancam Jiwanya

Komjen Pol Syafruddin meminta jajarannya agar cermat dalam mengambil keputusan, terutama terkait tindakan tegas menembak mati pelaku kejahatan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Wakapolri Perbolehkan Jajarannya Bertindak Tegas Jika Terancam Jiwanya
TRIBUNJABAR
Petugas Densus 88 sedang menjaga jalan di sekitar rumah terduga teroris. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin meminta jajarannya agar cermat dalam mengambil keputusan, terutama terkait tindakan tegas menembak mati pelaku kejahatan.

Pernyataannya itu merujuk pada kritikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terhadap Polri terkait ditembak matinya 11 pelaku kejahatan tanpa melalui proses peradilan.

Syafruddin pun hanya memperbolehkan jajarannya bertindak tegas apabila terancam jiwanya.

"Pokoknya tidak boleh ceroboh dalam menangani (kejahatan). Seluruh aparat tidak boleh ceroboh, kecuali aparat mengalami ancaman jiwa baru bisa," ujar Syafruddin di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).

Ia mencontohkan peristiwa yang belum lama terjadi di Jalan Kaliurang, Yogyakarta. Kala itu terjadi baku tembak antara polisi dan terduga teroris.

Baca: Ketika Jokowi Umumkan Cawapres, Apakah Semuanya Merasa Happy dan Tetap Memberi Dukungan Penuh?

Syafruddin menyebut polisi melakukan penembakan lantaran terduga teroris telah mengancam keselamatan petugas dengan melukainya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kecuali terancam jiwanya seperti kejadian di Jogja itu. Ya terancam jiwanya, (polisi) sudah ditebas kiri-kanan, baru bisa (dilakukan penembakan)," ujar jenderal bintang empat itu.

Sebelumnya, tindakan tegas oleh Polda Metro Jaya yang menembak mati 11 pelaku kejahatan mendapat kritik dari ICJR.

Pihak ICJR meminta ada penyelidikan atas penembakan terhadap 11 pelaku kejahatan tersebut.

"ICJR meminta agar dilakukan penyelidikan serius terhadap penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia tanpa diadili melalui pengadilan," kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, Rabu (18/7/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas