Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hasil Verifikasi KPU, Ijazah dan KTP Bacaleg Ada yang Bermasalah

Arief mengatakan kekurangan-kekurangan itu akan disampaikan kepada parpol untuk diperbaiki.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hasil Verifikasi KPU, Ijazah dan KTP Bacaleg Ada yang Bermasalah
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR untuk Pemilu 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018). Dalam verifikasi bacaleg tersebut KPU akan melakukan pemeriksaan dokumen ijazah dan dokumen bukan mantan napi koruptor, dan bila kedapatan bukti ada bacaleg mantan napi kasus korupsi, KPU akan mengembalikannya kepada parpol untuk mencari penggantinya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI pada Sabtu (21/7/2018) menyelesaikan proses verifikasi dokumen bakal calon anggota legislatif.

Hasilnya KPU menemukan sejumlah kekurangan dokumen dari bacaleg.

“Sebagian kecil ada yang belum melegalisir ijazahnya dan sebagian kecil pula yang belum melampirkan KTP elektronik karena alasan belum diterbitkan sehingga untuk sementara mereka melampirkan surat keterangan (Suket),” ungkap Ketua KPU RI, Arief Budiman di Jakarta, Minggu (22/7/2018).

Selain itu Arief juga mengatakan pihaknya menemukan sebagian kecil bacaleg belum melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Baca: Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Prinsip Selama Masa Pendaftaran Caleg

Sementara itu juga ditemukan beberapa caleg belum melampirkan foto.

Arief mengatakan kekurangan-kekurangan itu akan disampaikan kepada parpol untuk diperbaiki.

“Hasil verifikasi akan kami sampaikan ke parpol untuk diperbaiki,” pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

KPU RI akan memberi waktu perbaikan pada 22-31 Juli 2018 dan kembali diverifikasi pada 1-7 Agustus 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas