Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD: Banyak Ahli Hukum Tapi Indonesia Kekurangan Penegak Hukum

Menurut Mahfud, hukum sebagai ilmu bisa digunakan untuk mencari dalil yang bisa membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahfud MD: Banyak Ahli Hukum Tapi Indonesia Kekurangan Penegak Hukum
Istimewa
Mahfud MD bercengkrama dengan Kiai Maimoen Zubair sambil menggendong cucu Sang Kiai, Jumat (20/7/2018). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Di Indonesia saat ini banyak ahli hukum tetapi kekurangan penegak hukum. Akibatnya korupsi dan jual beli hukum masih menjadi penyakit yang merusak perjalanan negara.

Demikian disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD saat memberi sambutan akhir sebagai Promotor pada Ujian promosi doktor (S3) Ida Budhiati di Universitas Diponegoro Semarang, Sabtu (21/7/2018).

Ida Budiati, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelesaikan pedidikan doktornya di Universitas Diponegoro di bawah bimbingan Prof Mahfud MD dan Prof Lita Tyesta sebagai promotor dan co promotor.

Ida menulis disertasi berjudul "Rekonstruksi Politik Hukum Penyelenggara Pemilu di Indonesia" dinyatakan lulus dengan predikat Cum Laude.

Dalam kesan dan pesannya Mahfud mengatakan banyak sekali sarjana, master, dan doktor ilmu hukum.

"Tapi banyak di antara mereka yang terlibat jual beli hukum dan melakukan korupsi atau membela koruptor dengan memanipulasi dalil-dalil dan pasal-pasal hukum yang dikuasainya," kata Mahfud.

Baca: Melihat dari Dekat Kecanggihan Helikopter Apache AH-64 Milik TNI AD

Rekomendasi Untuk Anda

Hukum, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, sebagai ilmu bisa digunakan untuk mencari dalil yang bisa membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar.

Oleh sebab itu Mahfud berpesan kepada Ida Budiati agar lebih menjaga integritas moral daripada mengasah keahlian ilmiah dan teknis ilmu hukum.

Dikatakan Mahfud, sebagai ilmu dan ketrampilan menginterpretasi hukum itu mudah dipelajari, tapi jika dikerjakan tanpa kejujuran dan sikap moral yang baik maka bisa merusak masyarakat.

"Sebagai promotor yang berhasil mengantar saudara lulus cum laude saya akan lebih bangga kalau kelak mendengar Ida menjadi tokoh penegakan hukum dan bukan hanya tokoh yang bisa menemukan dalil-dalil hukum secara ilmiah," kata mantan Ketua MK yang sekarang menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas