Jaksa KPK Ajukan Banding atas Putusan Vonis Dokter Bimanesh
"Kami menyatakan upaya hukum banding atas putusan terhadap Bimanesh," kata jaksa KPK, M Takdir.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan banding atas putusan atau vonis hakim terhadap terdakwa Bimanesh, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
"Kami menyatakan upaya hukum banding atas putusan terhadap Bimanesh," kata jaksa KPK, M Takdir Suhan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/7/2018).
Soal alasan banding, diungkap Takdir karena tim penuntut umum merasa putusan hakim belum mempertimbangkan fakta yang muncul dalam persidangan.
Selain itu, pidana penjara yang diputus oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta juga dinilai masih kurang dari 2/3 tuntutan jaksa.
Baca: Ikatan Dokter Indonesia Juga Siapkan Sanksi untuk Bimanesh
Diketahui sebelumnya Bimanesh Sutarjo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Bahkan dokter pensiunan komisaris besar polisi ini juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.
Bimanesh dinyatakan terbukti bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau demi menghindari pemeriksaan KPK.
Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Bimanesh divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.