KPU RI Simulasi Proses Pendaftaran Capres
Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya siap menerima berkas pendaftaran calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya siap menerima berkas pendaftaran calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2019.
Adapun waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 4 Agustus-10 Agustus 2018.
Menurut dia, KPU RI telah menyiapkan dan mensimulasikan desk untuk pendaftaran capres-cawapres. Selain itu, pihaknya mengantisipasi jika parpol atau gabungan parpol mendaftarkan capres-cawapres pada waktu terakhir.
"Itu sudah kami simulasikan sehingga kami sudah teruji beberapa kondisi. Kami sudah siap melayani sepanjang masih dalam tahapan (pendaftaran)" kata Wahyu, Senin (27/7/2018).
Baca: Bertemu Jokowi, Para Wali Kota Minta Naik Gaji
Dia meminta parpol atau gabungan parpol memberitahukan kepada KPU mengenai jadwal pendaftaran capres-cawapres.
Sehingga, lembaga penyelenggara Pemilu itu mempunyai kesempatan untuk mempersiapkan diri.
Untuk mengantisipasi membludaknya kantor KPU RI, pihaknya hanya memperbolehkan maksimal 10 orang petugas pendaftaran dan pendamping pada saat proses pendaftaran.
Sementara itu, untuk pasangan capres-cawapres tidak diwajibkan hadir.
Sebab, pihak yang mendaftarkan itu merupakan parpol atau gabungan parpol.
Sedangkan pendukung pasangan capres-cawapres, dia menilai, hanya sebatas mendukung.
Dia menegaskan, proses pendaftaran ada kerja-kerja administratif, berhubungan dengan petugas untuk mempersiapkan dan meneliti data.
"Itulah mengapa kami membatasi ruangan pendaftaran itu agar tidak hiruk pikuk dan memungkinkan agar bagi kami bekerja dengan nyaman, kalau terlalu banyak orang yang masuk itu kan malah kami semua tidak efektif," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.