Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Simulasi Proses Pendaftaran Capres

Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya siap menerima berkas pendaftaran calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU RI Simulasi Proses Pendaftaran Capres
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU RI Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) dan Hasyim Asyari (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (2/10/2017). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum serentak tahun 2019 selama 14 hari kalender, terhitung mulai hari selasa (3/10) hingga Senin (16/10). Dengan ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketigabelas pukul 08-16.00 wib, sedangkan hari keempat belas dari pukul 08.00 hingga pukul 24:00 wib. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya siap menerima berkas pendaftaran calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2019.

Adapun waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 4 Agustus-10 Agustus 2018.

Menurut dia, KPU RI telah menyiapkan dan mensimulasikan desk untuk pendaftaran capres-cawapres. Selain itu, pihaknya mengantisipasi jika parpol atau gabungan parpol mendaftarkan capres-cawapres pada waktu terakhir.

"Itu sudah kami simulasikan sehingga kami sudah teruji beberapa kondisi. Kami sudah siap melayani sepanjang masih dalam tahapan (pendaftaran)" kata Wahyu, Senin (27/7/2018).

Baca: Bertemu Jokowi, Para Wali Kota Minta Naik Gaji

Dia meminta parpol atau gabungan parpol memberitahukan kepada KPU mengenai jadwal pendaftaran capres-cawapres.

Sehingga, lembaga penyelenggara Pemilu itu mempunyai kesempatan untuk mempersiapkan diri.

Untuk mengantisipasi membludaknya kantor KPU RI, pihaknya hanya memperbolehkan maksimal 10 orang petugas pendaftaran dan pendamping pada saat proses pendaftaran.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, untuk pasangan capres-cawapres tidak diwajibkan hadir.

Sebab, pihak yang mendaftarkan itu merupakan parpol atau gabungan parpol.

Sedangkan pendukung pasangan capres-cawapres, dia menilai, hanya sebatas mendukung.

Dia menegaskan, proses pendaftaran ada kerja-kerja administratif, berhubungan dengan petugas untuk mempersiapkan dan meneliti data.

"Itulah mengapa kami membatasi ruangan pendaftaran itu agar tidak hiruk pikuk dan memungkinkan agar bagi kami bekerja dengan nyaman, kalau terlalu banyak orang yang masuk itu kan malah kami semua tidak efektif," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas