Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tegaskan Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD

Palguna membacakan pertimbangan atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Tegaskan Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna tiba di kantor KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Senin (13/2/2017). I Dewa Gede Palguna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar dalam kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik. Penegasan ini disampaikan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna.

"Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," tuturnya di Gedung MK Jakarta, Senin (23/7/2018).

Palguna membacakan pertimbangan atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018.

Uji materi diajukan seorang fungsionaris partai yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Adapun putusan untuk perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak boleh berasal dari partai politik.

Dalam pertimbangan putusan itu, Mahkamah memberikan jawaban terkait dengan anggota partai politik yang pada saat ini juga menjabat sebagai anggota DPD.

Selain itu, di pertimbangannya Mahkamah mengakui ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD, meskipun putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.

Berita Rekomendasi

"Sejalan dengan sifat prospektif putusan Mahkamah, putusan ini tidak berlaku terhadap yang bersangkutan kecuali yang bersangkutan mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPD setelah putusan ini berlaku sesuai dengan Pasal 47 UU MK," kata dia.

Sementara itu terkait dengan anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota DPD ke KPU, Mahkamah meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPD dengan syarat sudah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas