KPK Hibahkan Mobil Rampasan dari Djoko Susilo, Fuad Amin dan Rumah Akil Mochtar ke Kejagung
"PSP menjadi salah satu mekanisme yang digunakan KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan sejumlah barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan pidana pencucian uang yang ditangani lembaganya kepada Kejaksaan Agung.
Barang-barang yang akan diserahkan terdiri dari empat unit mobil dan satu unit rumah senilai Rp 3,5 miliar. Serah terima barang rampasan dilakukan di Kejagung, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB, Selasa (24/7/2018).
"Serah terima hibah ini melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Baca: Alasan di Balik Mundurnya TGB dari Partai Demokrat
Febri menjelaskan barang rampasan yang bakal dihibahkan kepada Kejagung berasal dari perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Djoko Susilo, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Baca: Tim Olimpiade Biologi Indonesia Raih Empat Perak di IBO ke-29
Baca: Tadi Malam Prabowo dan Amien Rais Bertemu Persaudaraan Alumni 212
Barang-barang tersebut yakni , 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013 senilai Rp274.564.000, 1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp94.934.000, dan 1 unit Isuzu Tahun 1996 senilai Rp28.380.000 dari perkara Djoko Susilo.
"Ketiga unit kendaraan itu akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan," ungkap Febri.
Kemudian 1 unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010 senilai 100.595.000 dari perkara Fuad Amin. Mobil tersebut akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Terakhir, 1 unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 No. 8, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp3.033.706.000 dari perkara Akil Mochtar. Rumah tersebut dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penyerahan akan dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, penyerahan plakat, kunci dan dokumen langsung dari Ketua KPK kepada Jaksa Agung," terang Febri.
Febri menuturkan penyerahan barang-barang itu dilakukan berdasarkan Putusan Menteri Keuangan Nomor 16/KM.6/WKN. 03/2018 tanggal 9 Januari 2018, Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KM.6/WKN.07/KNL.03/2018 tanggal 9 Januari 2018 dan surat keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM.6/2018 tanggal 18 Januari 2018.
"PSP menjadi salah satu mekanisme yang digunakan KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas," singkat Febri.