Ketua KPK: Ada yang Usul Narapidana Koruptor Dipindah ke Nusakambangan
"Wacana itu cukup baik, tapi perlu dimusyawarahkan bersama jajaran kami dan pimpinan KPK," ujarnya.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Andi R Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pemindahan narapidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan Jawa Tengah.
Saat ini dengan persentase narapidana korupsi yang mendominasi LP Sukamiskin Bandung, membuat kasus jual beli fasilitas sel berulang kali terjadi.
"Tapi biasanya mungkin ini perlu dikaji lagi. Kalau diperlukan, jangan di sana (Sukamiskin) lagi. Ada yang mengusulkan ke Nusakambangan. Tapi nanti kami pikirkan lagi," ungkap Agus Rahardjo, Ketua KPK, Senin (23/7/2018).
Kendati begitu, Agus bilang, keputusan penempatan narapidana korupsi KPK tidak berada di tangan komisi antirasuah tersebut, namun di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca: Jokowi dan Enam Ketum Parpol Sudah Sepakati Satu Nama Cawapres
Namun KPK akan mendalami peran para narapidana korupsi lainnya yang mendekam di LP Sukamiskin terkait jual beli fasilitas mewah ini.
Baca: Malam Ini Prabowo Akan Silaturahim ke Kediaman SBY di Cikeas
Kepala Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, bahwa pihaknya menerima usulan tersebut.
Ditjen PAS akan membicarakan distribusi narapidana korupsi lebih lanjut dengan pimpinan KPK dalam waktu dekat.
"Wacana itu cukup baik, tapi perlu dimusyawarahkan bersama jajaran kami dan pimpinan KPK," ujarnya.