Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kepala Daerah Cuti karena Nyapres Lebih Kepada Etika Kenegaraan

Dia menjelaskan, ketentuan gubernur atau wakil gubernur mendaftarkan diri sebagai capres atau cawapres harus izin presiden

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kepala Daerah Cuti karena Nyapres Lebih Kepada Etika Kenegaraan
Tribunnews.com/ Yanuar Nurcholis Majid
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, saat di Kantor Bawaslu, Senin (12/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengatur kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden. Ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara.

Menanggapi dikeluarkan aturan itu, komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, menilai pengaturan tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara merupakan etika kenegaraan.

"Jadi ketentuan izin tersebut lebih sebagai etika ketatanegaraan," ujar Hasyim, kepada wartawan, Rabu (25/7/2018).

Dia menjelaskan, ketentuan gubernur atau wakil gubernur mendaftarkan diri sebagai capres atau cawapres harus izin presiden bukan hal baru. Sebab, aturan itu berlaku sejak Pemilu 2014.

Mengapa kepala daerah harus izin presiden? Berkaca dari Undang-Undang Pemerintah Daerah, dia menjelaskan, gubernur memiliki dua kedudukan. Pertama, Kepala Daerah Provinsi dan Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

"Dalam posisi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah itulah gubernur harus izin Presiden. Selama ini dalam praktek ketatanegaraan Presiden selalu memberikan ijin kepada gubernur untuk nyapres," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas