Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Didesak Permudah Akses Publik Telusuri Rekam Jejak Caleg

KPU RI didesak agar membuka akses publik terhadap rekam jejak para bakal calon legislatif di semua tingkatan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Didesak Permudah Akses Publik Telusuri Rekam Jejak Caleg
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Jeirry Sumampow. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Konsolidasi Untuk Pemilih Berdaulat mendesak KPU RI agar membuka akses publik terhadap rekam jejak para bakal calon legislatif di semua tingkatan.

Menurut dia, sistem informasi pencalonan (Silon) yang dipergunakan mempermudah proses tahapan sulit diakses. Hanya, KPU RI yang dapat mengakses sistem itu.

"Silon yang semestinya memfasilitasi tidak bisa, hanya bisa diakses yang menggunakan. Kami susah akses daftar caleg," tutur Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, Rabu (25/7/2018).

Untuk itu, dia meminta, KPU RI agar membuka akses publik terhadap rekam jejak para bacaleg.

Sehingga, kata dia, masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai bacaleg.

Baca: KPU Butuh Waktu Jalankan Keputusan MK Terkait Larangan Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD

Di suatu kesempatan, dia mengaku, pihak lembaga penyelenggara Pemilu itu akan membuka akses data.

Namun, dia menegaskan, sampai saat ini belum diketahui kapan akses dibuka.

Berita Rekomendasi

"Di luar sudah beredar desas desus mantan narapidana, artis, tentara, tetapi seberapa valid data tidak bisa pastikan. Kami minta akses ini bisa diakses publik. Data itu harus disampaikan kepada publik. Tak bisa disimpan sendiri oleh KPU," kata dia.

Dia menuding, oknum penyelenggara Pemilu itu sengaja membuat masalah di dalam akses menggunakan Silon. Sehingga, mendapatkan tambahan anggaran dari pemerintah.

Apabila itu terjadi, dia menambahkan, pemilih menjadi pihak dikorbankan.

"Yang menjadi korban pemilih, karena hak tidak bisa diberikan penuh. Gerakan kedaulatan pemilih didorong terus. Agar KPU bekerja untuk kepentingan pemilih," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas