Putusan MK Soal DPD Luruskan Logika Politik
Putusan tersebut dapat meluruskan logika berpikir dalam politik terutama mengenai kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen KIPP, Kaka Suminta, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi Pasal 182 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya frase 'pekerjaan lain'.
Menurut dia, putusan tersebut dapat meluruskan logika berpikir dalam politik terutama mengenai kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"Apresiasi keputusan MK, karena menurut kami ini cara MK meluruskan logika berpikir dalam politik," ujar Kaka Suminta, dalam sesi diskusi di kantor Bawaslu RI, Rabu (25/7/2018).
Dia menjelaskan, putusan itu memberikan penegasan mengenai system bikameral. Untuk itu, dia meminta, kepada semua pihak menghormati putusan tersebut.
Setelah MK menerbitkan putusan itu, kata dia, KPU RI akan mempunyai banyak pekerjaan mengimplementasikan putusan. Begitu juga dengan Bawaslu RI yang melakukan pengawasan.
"Keputusan MK hadir pada saat pendaftaran caleg baik oleh parpol atau perseorangan di DPD," kata dia.
Selain pelarangan anggota dan pengurus parpol mendaftar sebagai DPD RI, aturan lainnya yang perlu dikawal berupa pelarangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg.
"Parpol mematuhi PKPU 20 (PKPU Nomor 20 Tahun 2018,-red). Kalau ada hal harus disampaikan terkait ketidakmampuan maka harus declare berapa banyak caleg di semua tingkatan tak bisa memenuhi," tuturnya.
Untuk itu, dia mengharapkan, KPU RI membuka ruang akses kepada publik mengenai informasi rekam jejak caleg.
"Kami sulit akses. KPU harus membuka akses. Banyak caleg menanyakan mereka tidak bisa mengakses," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.