Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Pembunuh Istri dan Dua Anak Tirinya di Tangerang Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Muchtar Effendi (62) dalam kasus pembunuhan anggota keluarganya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Suami Pembunuh Istri dan Dua Anak Tirinya di Tangerang Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Muchtar Effendi (62), yang telihat murung dan menyendiri di Ruang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (9/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Muchtar Effendi (62) dalam kasus pembunuhan anggota keluarganya, Rabu (25/7/2018).

Dalam kasus ini, Muchtar sebelumnya membunuh istri dan kedua anaknya di kediamannya yang berada di Periuk, Tangerang pada Februari lalu.

Baca: PDIP Bakal Libatkan TGB Dalam Tim Kampanye Jokowi Saat Pilpres

"Iya hari ini Effendi akan menjalankan sidang vonis di ruang 4 Pengadilan Negeri Tangerang pukul 14.00 WIB," kata Jul Halawa selaku tim pengacara Muchtar Effendi.

Dalam sidang sebelumnya, pria berusia 62 tahun tersebut dituntut hukuman penjara selama 20 tahun berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, oleh jaksa penuntut umum (JPU), Jupri.

Baca: Pengamat: Mundur dari Demokrat Bukti Keseriusan TGB Dukung Jokowi

"Kami sangat tidak sepakat dengan tuntutan JPU, bahwa JPU memasukkan ini ke ranah perencanaan. Dari pemeriksaan kepolisian sampai rekonstruksi, itu sudah jelas bahwa apa yang dilakukan Effendi bukanlah suatu perbuatan direncanakan seperti pada Pasal 340," jelas Bahtiar satu dari beberapa tim pengacara Effendi, Senin (9/7/2018).

Baca: Respons PDIP Sikapi Mundurnya TGB dari Demokrat

Diberitakan sebelumnya, Emah (44) bersama kedua anaknya, Novi (21) dan Mutiara (11), meregang nyawa ditangan suaminya, Muchtar Effendi (62), di rumahnya, Perum Taman Kota II B6 RT 05/12, Kelurahan Periuk, Tangerang.

Berita Rekomendasi

Muchtar Effendi meluncurkan aksinya sekira bulan Februari 2018 lantaran cekcok dengan Emah perihal kredit mobil.

Dari perbuatan terdakwa, ia dijerat pidana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Pria Pembunuh Satu Keluarga di Tangerang Hari ini Jalani Sidang Vonis

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas