Bupati Labuhanbatu: Saya Harap Saudara Umar Menyerahkan Diri
Bupati Labuanbatu, Pangonal Harahap angkat bicara soal orang kepercayaanya, Umar Ritonga yang segera ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ole
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Labuanbatu, Pangonal Harahap angkat bicara soal orang kepercayaanya, Umar Ritonga yang segera ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK dengan bantuan Interpol Polri.
"Sangat saya harapkan kepada saudara Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus saya ini, sekiranya untuk menyerahkan diri ke KPK," ucap Pangonal, Selasa (23/7/2018) usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Usung Tema Angel Vs Devil, Berikut Foto-foto Bridal Shower Tasya Kamila dengan Para Sahabatnya
Diketahui sebelum ditetapkan sebagai DPO, KPK sempat memberi peringatan pada Umar Ritonga untuk menyerahkan diri namun tidak diindahkan. Akhirnya hari ini KPK mengirimkan surat DPO ke Polri dilengkapi dengan foto Umar.
Saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tim penindakan tidak berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 500 juta karena dibawa kabur Umar Ritonga.
Selain melarikan diri saat akan ditangkap, ternyata Umar Ritonga juga sempat menabrak tim penindakan KPK. Kebetulan saat itu Umar baru saja keluar dari sebuah bank untuk mengambil uang suap tersebut.
Lataran tidak berhasil mengejar Umar yang diduga berpindah-pindah lokasi, tim akhirnya memutuskan untuk mencari pihak lain yang harus segera diamankan.
Baca: Turis Perempuan Didorong Dari Belakang Oleh Pengawal Kerajaan Inggris
Lebih lanjut, Pangonal juga menasihati Umar bahwa melarikan diri bukanlah suatu langkah yang tepat. Masih menurut Pangonal, KPK bukanlah hal yang harus ditakuti melainkan dihargai karena KPK menjalankan hukum.
"Jadi harapan saya kepada saudara Umar untuk menyerahkan diri karena ini semua adalah merupakan kesalahan saya, bukan merupakan kesalahan saudara Umar karena saya menyuruh dia untuk melanggar peraturan," tambah Pangonal.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahapsebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT BKA.
Oleh penyidik Bupati Pangonal dan Umar diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perNtara sebesar Rp 576 juta. Namun uang belum disita KPK karena dibawa lari oleh Umar.(*)