Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lapas Sukamiskin Punya Saung dan Kini Dibongkar, Sanusi Kecewa

Di tingkat banding, vonis Sanusi menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Lapas Sukamiskin Punya Saung dan Kini Dibongkar, Sanusi Kecewa
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Mohamad Sanusi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana ‎kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016, Mohamad Sanusi mengungkapkan kecewaanya atas pembongkaran saung di Lapas Sukamiskin.

"Kita juga kecewa artinya kita semua jadi sengsara. Terakhir semalam kalian dengar semua kan saung dibongkar semua," ucap Sanusi, Rabu (25/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai sidang Peninjauan Kembali (PK)‎.

Dengan dibongkarnya saung tersebut, menurut Sanusi para keluarga narapidana akan kesulitan membesuk dan tidak nyaman.

"Anda coba datang hari Sabtu, itu biasanya ramai. Bagaimana anda lihat orang ketemu keluarganya di emperan jalan. Itu mereka nyari yang tidak panas karena saung sudah dibongkar," tegas Sanusi yang juga mantan anggota DPRD DKI Jakarta.

Baca: Tersinggung Pernyataan Ngabalin Soal Koalisi, SBY: Saya Tidak Tahu Sekolahnya di Mana. . .

Mohamad Sanusi
Mohamad Sanusi

‎Diketahui Sanusi yang juga adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik terbukti bersalah dalam kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.

Baca: Keterangan Lengkap SBY Soal Susahnya Membangun Koalisi dengan Jokowi

Sanusi dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Baca: SBY Keluarkan Pernyataan Keras Terkait Statement Romahurmuziy Soal Pilpres

Selain itu Sanusi juga terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. Uang dipergunakan untuk membeli tanah, bangunan serta kendaraan bermotor.

Di tingkat banding, vonis Sanusi menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Kini Sanusi tengah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, dia juga mengajukan permohonan PK atas kasusnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas