MK Mulai Sidangkan 35 Sengketa Pilkada
Hari ini ada 35 sengketa. Total ada 70 sengketa yang sudah masuk ke MK. Jadi, besok ada 35 sengketa lagi
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sengketa Pilkada 2018 pada Kamis (26/7/2018).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan setidaknya terdapat 35 sengketa pemilihan kepala daerah yang disidangkan pada sidang perdana hari ini.
"Hari ini ada 35 sengketa. Total ada 70 sengketa yang sudah masuk ke MK. Jadi, besok ada 35 sengketa lagi," ujarnya di Gedung MK, Jakarta.
Fajar mengatakan setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, sidang sengketa akan dilanjutkan ada Permusyawaratan Hakim pada 6-8 Agustus 2018 mendatang.
Pada 9-15 Agustus 2018, Hakim Konstitusi akan membuat putusan dari seluruh sengketa yang masuk. Sementara pengucapan putusan akan dimulai pada 18-26 September 2018.
"Secara keseluruhan kami sudah siap menyidangkan sengketa. Baik dari kesiapan keamanan, sampai kesiapan dari para hakim sendiri," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.