Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mohamad Sanusi Kecewa Saung Lapas Sukamiskin Dibongkar

Terpidana kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016, Mohama

Penulis: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016, Mohamad Sanusi mengungkapkan rasa kecewanya atas pembongkaran saung di Lapas Sukamiskin.

"Kita juga kecewa artinya kita semua jadi sengsara. Terakhir semalam kalian dengar semua kan saung dibongkar semua," ucap Sanusi, Rabu (25/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai sidang Peninjauan Kembali (PK).

Dengan dibongkarnya saung tersebut, menurut Sanusi para keluarga narapidana akan kesulitan membesuk dan tidak nyaman.

Baca: Air Mata Nikita Mirzani Menetes Saat Hendak Mengembalikan Barang Milik Dipo Latief

"Anda coba datang hari Sabtu, itu biasanya ramai. Bagaimana anda lihat orang ketemu keluarganya di emperan jalan. Itu mereka nyari yang tidak panas karena saung sudah dibongkar," tegas Sanusi yang juga mantan anggota DPRD DKI Jakarta.

Diketahui Sanusi yang juga adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik terbukti bersalah dalam kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.

Baca: Link Live Streaming Persebaya Vs Persib Liga 1 2018, Live Indosiar Pukul 18.30 WIB

Sanusi dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Selain itu Sanusi juga terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. Uang dipergunakan untuk membeli tanah, bangunan serta kendaraan bermotor.

Berita Rekomendasi

Kemudian di tingkat banding, vonis Sanusi menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Kini Sanusi tengah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, dia juga mengajukan permohonan PK atas kasusnya.

Simak videonya di atas.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas