Bupati HST Non Aktif Abdul Latif Bantah Patok Fee Proyek Bagi Kontraktor
Dalam agenda sidang pemeriksaan Abdul Latif sebagai terdakwa, jaksa KPK mengkonfirmasi keterangan Ketua Kadin HST, Fauzan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Banjarmasin, Abdul Latif menjalani sidang kasus suap proyek RSUD H Damanhuri Barabai TA 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7/2018) malam.
Dalam agenda sidang pemeriksaan Abdul Latif sebagai terdakwa, jaksa KPK mengkonfirmasi keterangan Ketua Kadin HST, Fauzan.
Di sidang sebelumnya, Fauzan mengatakan Abdul Latif mematok fee di setiap proyek. Rinciannya, fee 10 persen untuk proyek jalan. Fee 7,5 persen untuk proyek bangunan dan fee 5 persen untuk pengadaan.
Saat dikonfirmasi soal tarif fee bagi kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif membantah. Menurutnya yang membuat angka-angka fee proyek adalah Abdul Latif.
"Saya tidak tahu angka-angka itu, itu Fauzan yang buat," tegas Abdul Latif yang menggunakan kemeja batik lengan panjang dari kursi terdakwa.
Lanjut Abdul Latif juga akhirnya mengamini soal dirinya pernah menyarankan Fauzan apabila butuh bantuan untuk operasional kadin bisa meminta bantuan dari para kontraktor yang memenangkan proyek di sana.
"Di pemerintahan saya tidak ada fee proyek, yang ada sumbangan operasional kadin. Saya sarankan ke Fauzan, mintalah bantuan ke pemenang proyek, saya imbau minta bantuan bukan menyuruh," tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka yakni kontraktor Donny Witono, Bupati HST Abdul Latif, Ketua Kadin HST Fauzan, dan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basid.
Kontruksi perkara yakni Donny menyetujui membayar fee 7,5 persen atau sebesar Rp 3,6 miliar ke Abdul Latif melalui Fauzan.
Lanjut uang dari Donny serta kontraktor lainnya disetorkan ke rekening PT Sugriwa Agung. Sebelum menjabat sebagai bupati, Abdul Latif merupakan pengusaha pemilik PT Sugriwa Agung dan menduduki posisi komisaris. Barulah pada 2014, Abdul Latif menunjuk Abdul Basit sebagai direktur.
Atas perkara ini, Donny yang juga Direktur PT Menara Agung Pusaka telah divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.