Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pilkada Kotak Kosong Digugat

Dua Pilkada dengan calon tunggal digugat di Mahkamah Konstitusi. Keduanya, yakni, Pilkada Kota Makassar dan Pilkada Kabupaten Puncak.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dua Pilkada Kotak Kosong Digugat
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Pilkada dengan calon tunggal digugat di Mahkamah Konstitusi. Keduanya, yakni, Pilkada Kota Makassar dan Pilkada Kabupaten Puncak.

Untuk Pilkada Kota Makassar, setidaknya terdapat dua pemohon yakni pasangan Appi-Cicu yang dikuasakan kepada Yusril Ihza Mahendra dan pasangan Danny-Indira yang dikuasakan kepada Refly Harun.

Baca: Dari Zaman Ahok Kali Item Sudah Kotor, Tetapi Kami Enggak Pernah Disalahin Tuh

Sebagai kuasa pasangan yang kalah dari Kotak Kosong, Yusril mengatakan ada upaya yang terstruktur, sistematis dan masif untuk melakukan pencoblosan Kotak Kosong.

Satu alasannya adalah didiskualifikasinya pasangan Danny-Indira karena dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Dengan begitu, Kotak Kosong yang dianggap pasif, menjadi aktif.

"Sebelumnya, tidak ada sosialisasi untuk melakukan pencoblosan Kotak Kosong. Sekarang jadi ada. Tidak masalah memang. Jadi masalah, ketika seseorang yang didiskualifikasi adalah wali kota Makassar. Pasti ada conflict of interest," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/7/2018)

Sedangkan, pihak Danny-Indira yang dikuasakan oleh Refly, melihat bahwa ada ketidakberesan sejak Danny Pomanto didiskualifikasi. Danny yang maju melalui jalur independen tersebut, dinilai tidak memiliki kekuatan.

Berita Rekomendasi

Dalam permohonannya. Refly memberikan pilihan untuk Danny sebagai pasangan calon yang dihadirkan untuk masyarakat. Setelah itu, dapat dilihat apakah Kotak Kosong menang kembali atau tidak?

"Ya hadirkan saja ke masyarakat. Adukan lagi dengan Kotak Kosong. Kalau kemarin kan, kalah dari Kotak. Sekarang Danny bisa menang kalau lawan Kotak Kosong," ujarnya.

Bukan hanya untuk Pilkada Kota Makassar, Refly juga merupakan kuasa hukum pemohon atas nama Kelompok Masyarakat Kerukunan Masyarakat Pegunungan Tengah Labago.

Refly mengaku bahwa terlalu banyak kesalahan yang dilakukan oleh pasangan Willem Wandik-Pellinus Balinal sehingga mereka mendapatkan suara signifikan di kabupaten tersebut. Dua diantaranya adalah pengerahan ASN, serta adanya pencoblosan yang terjadi malam hari sebelum waktu Pilkada serentak.

"Ini sudah begitu masif kecurangannya. Sehingga, kami menilai harus ada pembatalan penetapan pasangan calon Willem Wandik dan Pellinus Balinal," kata dia.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas