JAD Bantah Jadi Dalang Sejumlah Aksi Terorisme
"Jelas sekali terdakwa (JAD) tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme yang dilakukan anggotanya,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan pembubaran organisasi JAD.
Sidang pledoi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Nota pembelaan dibacakan Kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani.
Baca: Yusril: Pembuat Undang-Undang Tak Perhitungkan Potensi Kecurangan Pilkada dengan Calon Tunggal
Asludin menyebut, aksi terorisme yang dilakukan anggota JAD tanpa sepengetahuan secara organisasi.
Aksi terorisme, ucap Asludin, tidak sesuai dengan tujuan pendirian JAD.
Yakni, menghimpun orang-orang yang sepaham dengan khilafah untuk berangkat dan membantu perjuangan di Suriah.
Baca: 16 Bulan Kasus Novel Baswedan, Polisi Belum Temukan Titik Terang
Menurutnya, hal itu sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Jelas sekali terdakwa (JAD) tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme yang dilakukan anggotanya," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Menurut Asludin, Abdurahman Hamidan alias Abu Asbal alias Iqbal bin Ahmad dalam persidangan mengaku baru mengetahui dirinya menjabat sebagai Sekretaris JAD saat diperiksa polisi.
Baca: Ketua KPK: Selamat Datang Novel, Anda Akan Bertugas Seperti Semula Tanpa Ada Mutasi
Kemudian, berdasarkan kesaksian Saiful Muhtorir alias Abu Gar aksi terorisme di kawasan Jalan MH Thamrin atas perintah narapidana kasus terorisme yang bukan anggota JAD bernama Iwan Darmawan alias Rois.
Sehingga, aksi itu tidak bisa dipertanggungjawabkan JAD.
"Fakta di persidangan Rois bukan anggota JAD," ujar Asludin.
Karena itu, Asludin meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membebaskan JAD dari segala dakwaan dan tuntutan yang menyatakan telah melakukan tindak pidana terorisme.
Pihaknya juga meminta biaya dalam perkara ini ditanggung negara.
Serta meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan JAD pimpinan Zainal Anshori tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.