KPU Sudah Kantongi Nama-nama Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi Hasil Tangkapan KPK
"Sudah diterima (nama bacaleg eks napi korupsi)," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi
Penulis: Deodatus Pradipto
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama bacaleg dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah diterima (nama bacaleg eks napi korupsi)," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2018).
Namun, Hasyim tidak memberikan jumlah pasti nama yang telah dikantongi.
Dia hanya mengatakan bahwa KPU sudah menerima nama-nama tersebut.
Baca: United Tractors Kenalkan Seri Terbaru Truk Scania, Suku Cadang Lebih Awet dan Lebih Irit BBM
Hasyim juga tidak menutup kemungkinan bahwa ada nama-nama yang diserahkan dari KPK, tapi di satu sisi berkasnya belum dikembalikan ke parpol terkait.
"Kemungkinan ada, tapi saya belum bisa memastikan," tambahnya.
Baca: SBY, Playmaker Pembentukan Koalisi di Luar Jokowi
Sebelumnya, KPU RI meminta partai politik untuk mengganti calon anggota legislatif yang pernah diproses hukum karena terjerat kasus korupsi
Seperti diketahui, terdapat lima caleg di tingkatan DPR RI yang beratatus mantan napi korupsi dan telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mendaftarkan diri sebagai caleg.