Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Melarang Keke Challenge, Ini Tindakan Tegas Mabes Polri

Mabes Polri melarang masyarakat melakukan 'Keke Challenge' yang sedang menjadi tren dunia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Melarang Keke Challenge, Ini Tindakan Tegas Mabes Polri
instagram
Jessica Iskandar dan Nia Ramadhani melakukan Keke Challenge 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri melarang masyarakat melakukan 'Keke Challenge' yang sedang menjadi tren dunia.

Diketahui, Keke Challenge dilakukan dengan merekam video. Itu dilakukan oleh pengemudi kepada orang yang duduk dibangku penumpang dalam mobil yang berjalan.

Ketika lagu 'In My Feelings' milik Drake diputar, orang yang berada di dalam mobil bangku penumpang depan akan keluar dan menari-nari.

Mobil dibiarkan berjalan pelan dengan pintu kiri terbuka, selama tarian dilakukan. Setelah tarian selesai, si penari masuk lagi ke mobil.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya melarang dan akan melakukan penindakan apabila ada yang melanggar.

"Yang jelas Keke (Challenge) itu dilarang ya. Kami akan lakukan penindakan. Penegakan hukum itu dikandung maksud bahwa polisi ingin masyarakat pengguna jalan selamat. Karena dia bukan hanya bertanggung jawab pada dirinya saja, tetapi kepada masyarakat pengguna jalan lainnya," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, challenge ini sangat berbahaya, hingga bisa menyebabkan terjadinya tabrakan ataupun kecelakaan.

Ia pun mengimbau agar masyarakat menari atau berjoget di tempat yang aman.

Bila dilakukan di jalan, Iqbal mengkhawatirkan akan mengganggu konsentrasi.

"Gara-gara itu, yang lain bisa tabrakan. Melihat mereka pakai yang kemarin itu bisa kecelakaan. Kita sudah tahu bersama disiplin lalu lintas itu lambang disiplin suatu negara, jadi polisi berkepentingan melakukan penegakan hukum untuk ingatkan itu semua, karena nggak ada untungnya," jelas mantan Kapolrestabes Surabaya itu.

"Kalau mau joget di tempat senam saja itu. Kalau di jalan, undang-undangnya konsentrasi. Jangankan keluar, buka pintu, dan joget, pakai HP saja mengganggu konsentrasi. Polisi ingin semua pengguna jalan selamat," tandas Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas