Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemohon Minta Pemungutan Suara Ulang di 24 TPS Kota Cirebon

“Proses pilkada sudah tidak sesuai aturan dengan banyaknya kotak suara yang terbuka. Semoga semua bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pemohon Minta Pemungutan Suara Ulang di 24 TPS Kota Cirebon
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Walikota Cirebon 2018 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (27/7/2018).

Selisih suara antara dua pasangan calon di Cirebon hanya sebesar 1.985 suara atau 1,5 persen sehingga pemohon memiliki kedudukan hukum.

Baca: 25 Ribu Tiket Gratis Nonton Asian Games Dibagikan kepada Pelajar Berprestasi dan Difabel

Pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Cirebon 2018 Nomor urut I, Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo memasukkan permohonan perkara Nomor 8/PHP.KOT-XVI/2018.

Paslon ini menuntut pemungutan suara ulang (PSU) di 24 tempat pemungutan suara (TPS).

Mengenai hal ini, pemohon juga telah mengadukan penyelenggara pilkada, KPU Kota Cirebon dan Panwaslu Kota Cirebon ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kuasa hukum Pemohon, Sururudin mengatakan banyak ditemukan pelanggaran, tetapi tak ditindaklanjuti KPU dan Panwaslu. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi suara di KPU.

Rekomendasi Untuk Anda

“Proses pilkada sudah tidak sesuai aturan dengan banyaknya kotak suara yang terbuka. Semoga semua bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menghasilkan keputusan yang adil,” ujarnya, Jumat (27/7/2018).

Dia menjelaskan, bentuk pelanggaran antara lain berupa pengurangan suara Pemohon secara masif di beberapa TPS Kota Cirebon, penambahan suara bagi pasangan calon lain yang terjadi di beberapa TPS Kota Cirebon.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian data penggunaan surat suara pada model C-KWK yang mengakibatkan pengurangan suara Pemohon dan atau penambahan suara bagi pasangan calon lain.  

Adapun, hasil pemilihan Walikota-Wakil Walikota Cirebon 2018, Paslon Nomor Urut 1 Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo memperoleh 78.511 suara. Sedangkan Pihak Terkait yakni Paslon Nomor Urut 2  Nashrudin Azis dan Eti Herawati memperoleh 80.496 suara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas