Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Taufik Basari: Tidak Ada Preseden Pasal 158 Dikesampingkan MK

Ketua DPP NasDem, Taufik Basari menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak pernah mengabulkan sengketa pilkada di luar ambang batas perselisihan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
zoom-in Taufik Basari: Tidak Ada Preseden Pasal 158 Dikesampingkan MK
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Taufik Basari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP NasDem, Taufik Basari menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak pernah mengabulkan sengketa pilkada di luar ambang batas perselisihan.

Jelas dia, argumentasi yang selama ini diucapkan oleh banyak pengacara pemohon, tidak bisa dijadikan dasar adanya preseden MK mengabulkan gugatan selain selisih yang diatur.

Baca: Mantan Pacar Dibunuh Karena Cemburu

"Tidak ada loh. Mereka mispersepsi semua. Pasal 158 tetap menjadi dasar MK dan tidak pernah dikesampingkan," tegasnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (27/7/2018)

Pilkada di Tolikara, Intan Jaya dan Yappen yang selama ini dijadikan argumen, tidak menadasar. Ketiga pilkada itu dinyatakan belum selesai oleh pihak KPU setempat. Sehingga, MK mempersilakan untuk pemilihan ulang terlebih dahulu.

"Ketiga daerah itu sebenarnya masih harus PSU dulu. Jadi, belum ada hasil. Nah, mereka datang ke MK, diminta MK untuk selesaikan dulu. Ya sudah," urainya.

"Saat itu saya ikut sidang juga. Tidak ada satupun argumen yang menyatakan bahwa, Pasal 158 dikesampingkan itu tidak ada," lanjutnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh karenanya, dia tidak ingin menjadi kuasa hukum pihak pemohon yang tidak masuk dalam ambang batas ketentuan pasal 158 tersebut. "Ya kalah juga kan?" ucap Taufik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas