Ombudsman RI Dukung Penerapan Sistem Zonasi
Sistem zonasi merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memeratakan kualitas pendidikan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia memberikan dukungan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sistem zonasi merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memeratakan kualitas pendidikan dan mendekatkan layanan pendidikan dengan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, pada Penyampaian Hasil Pemantauan Penyelenggaraan UN dan PPDB 2018.
“Ombudsman melihat PPDB tahun ini merupakan proses belajar yang kedua, karena sudah dua kali proses ini dilaksanakan dan kita mendapatkan pelajaran yang penting. Kami Ombudsman tetap akan mendukung Sistem Zonasi dengan terus lakukan perbaikan,” ujar Ahmad, di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Ia mengatakan Ombudsman berpandangan pemberian pelayanan publik harus dapat dilaksanakan secara adil dan merata. Oleh sebab itu, PPDB dengan sistem zonasi masih harus terus dilaksanakan.
Dalam pelaksanaannya, kata Ahmad, perlu dilakukan koordinasi lintas instansi yang solid, sehingga PPDB yang akan datang dapat berjalan tanpa terjadi kendala.
Ia berpesan Kemendikbud dapat melakukan kampanye kontra favoritism, dengan membuat testimoni anak-anak yang sekolah ditempat yang tidak favorit tetapi berprestasi.
“Pemikiran orang tua masih terus menuju pada sekolah-sekolah favorit. Untuk itu lakukan kampanye kontra favoritism dengan membuat testimoni yang menunjukan bahwa anak-anak yang bersekolah di tempat yang tidak favorit tetap bisa berprestasi, dan ini harus kita sebarkan,” katanya.