Tak Calonkan Eks Napi Korupsi, Wujud Komitmen PSI
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengapresiasi Partai Solidaritas Indonesia.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengapresiasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Karena PSI menjadi satu-satunya parpol yang tak mencalonkan mantan koruptor.
Menurutnya hal itu menandakan PSI sangat selektif dalam memilih para caleg.
"Seleksi partai di PSI memungkinkan sangat selektif sebagai wujud komitmen visinya," katanya saat dihubungi, Minggu (29/7/2018).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meluncurkan daftar nama bakal caleg mantan napi korupsi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, yang didaftarkan parpol-parpol peserta pemilu ke KPU. Dalam daftar itu, diketahui parpol-parpol peserta Pemilu tetap mendaftarkan caleg mantan napi korupsi, kecuali PSI.
Baca: Prabowo Siap Jadi Alat Perubahan, Tamrin Tomagola: Tarik 27 Eks Napi Koruptor Bacaleg Gerindra
Padahal, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor maju dalam pemilihan legislatif 2019.
Banyaknya partai yang mengajukan eks napi korupsi, Sunanto menilai hal itu membuktikan komitmen parpol-parpol tersebut terhadap pemberantasan korupsi masih diragukan.
Menurutnya parpol-parpol tersebut harus mencabut pencalonan caleg mantan koruptor yang didaftarkannya ke KPU sebagai bentuk keseriusan komitmen pemberantasan korupsi.
"Komitmen parpol tentang korupsi masih diragukan dengan masih memunculkan caleg-caleg korupsi. Butuh dorongan publik agar tidak salah memilih dalam pileg ke depan dan mendorong parpol mencabut pencalonan sebagai bentuk keseriusan komitmen," ungkapnya.
Dia menduga parpol-parpol tersebut tetap nekat mencalonkan eks koruptor karena memiliki kepentingan perolehan suara buat mendongkrak perolehan suara.
"Mereka berharap basis suara dan modal dari para mantan napi korupsi itu," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.