Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Hakim MK Sebut Makna Keadilan Sosial dalam Pancasila Sulit Terwujud

Anna Erliyana menyebut permasalahan makna keadilan sosial dalam Pancasila sulit diterapkan jika hukum hanya dipahami sebatas pasal dan ayat.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Calon Hakim MK Sebut Makna Keadilan Sosial dalam Pancasila Sulit Terwujud
Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Anna Erliyana saat melakukan wawancara calon hakim konstitusi di Aula Serbaguna, Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Konsititusi Anna Erliyana menyebut permasalahan makna keadilan sosial dalam Pancasila sulit diterapkan jika hukum hanya dipahami sebatas pasal dan ayat.

Terlebih tanpa peduli terhadap moralitas dan etika, hal itu sulit terwujud.

Hal tersebut diungkapkan Anna saat melakukan seleksi calon hakim konstitusi di Aula Serbaguna, Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

"Kalau hukum dipahami sebagai ayat-ayat saja, pasal saja yang kaku, maka akan sulit sekali kita menerapkan hukum adil," kata Anna.

Baca: Calon Hakim MK Sebut Permasalahan Lapas di Indonesia Mencapai 83 Persen

Ia mencontohkan, pada saat KPU ingin menerbitkan PKPU yang melarang mantan napi korupsi sebagai caleg di Pemilu 2019, mayoritas parpol justru tidak setuju.

Padahal, jika parpol-parpol tersebut peduli pada moralitas dan etika, seharusnya tidak perlu ada perdebatan di publik terkait aturan tersebut.

"Kalau menurut saya, tanpa KPU mengatur pun, parpol-parpol ini harusnya sudah paham secara moral dan etika, masa sih ada orang seperti itu maju dicalonkan," ujar Anna.

Berita Rekomendasi

Ia pun setuju dengan KPU yang tetap pada pendirian dengan mengeluarkan PKPU yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

"Saya lihat itu sebagai peraturan khusus, berdasar pengalaman mereka (KPU). Mereka bisa mencegah hal itu dalam bentuk peraturan KPU, mereka harus buat aturan PKPU," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas