Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Keponakan Setya Novanto Duduk di Kursi Terdakwa

Hari ini, Senin (30/7/2018) Irvanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Giliran Keponakan Setya Novanto Duduk di Kursi Terdakwa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3/2018). KPK resmi menahan Irvanto terekait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai merampungkan berkas penyidikan Irvanto Hendra Pambudi, keponakan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Hari ini, Senin (30/7/2018) Irvanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui sebelumnya Irvanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus korupsi e-KTP bersama dengan pengusaha Made Oka Masagung.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan Irvanto maupun Made Oka Masagung akan sama-sama duduk di kursi terdakwa.

Baca: Gubernur Sulut Berharap Segera Dibuka Penerbangan Langsung Manado-Tokyo

‎"Akan dilakukan persidangan perdana untuk terdakwa Irvanto dan Made Oka. Kedua terdakwa akan diproses dalam satu dakwaan yang disusun secara alternatif," ucap Febri.

Atas perkara Irvanto, KPK telah memeriksa 120 saksi. Mereka berasal dari unsur mantan dan anggota DPR RI, pejabat serta PNS Kemendagri, pengurus DPD Partai Golkar dan lainnya.

Berita Rekomendasi

KPK menduga Irvanto berperan menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP bagi Setya Novanto melalui sejumlah negara.

Baik Irvanto maupun Made Oka juga diduga bersama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 undang-Undang Tipikor No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas