KPK Panggil Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan Aceh Marathon dan pelaksanaan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh,"
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 4 saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf terkait kasus dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
"Hari ini KPK memeriksa 4 saksi untuk tersangka IY," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (30/7/2018).
Baca: Cak Imin: Kalau Sana Tiba-tiba Rhoma Irama Capresnya, Berat Kita
Adapun 4 saksi yang dihadirkan KPK adalah Musri Idris selaku Mantan Kadispora Aceh, Fajri selaku Kadis PUPR Aceh, Sayid Fadhil selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dan Darmansyah sebagai Kadispora Aceh.
Yuyuk mengatakan pemeriksaan 4 saksi ini guna mendalami dan mengkonformasi terkait alokasi Dana dan kegiatan Aceh Marathon.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan Aceh Marathon dan pelaksanaan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh," jelas Yuyuk.
Baca: Jaksa Dakwa Keponakan Setya Novanto sebagai Perantara Korupsi e-KTP
Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Meriah Bener, Ahmadi dan delapan orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di Aceh.
Irwandi diamankan di rumah dinas Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Sementara, Ahmadi ditangkap di Takengon sepulang memberi pembekalan caleg Partai Golkar.
Baca: BNPB Sebut Data 689 Pendaki Terjebak di Gunung Rinjani Masih Belum Pasti
Irwandi menjadi tersangka penerima suap terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2018.
Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi yang kemudian terungkap dari OTT.
Baca: SBY dan Prabowo Sampaikan Duka Cita untuk Korban Gempa di Lombok
Modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni pemberian uang dari Ahmadi kepada Irwandi Yusuf dilakukan melalui perantara orang-orang dekat kedua kepala daerah tersebut.
Dalam OTT di Aceh, tim KPK barang bukti diduga terkait suap kedua kepala daerah tersebut berupa uang tunai sebanyak Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan bukt transaksi pengiriman atau transfer dana Bank BCA dan Mandiri, serta sejumlah dokumen catatan proyek terkait.