Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Kadispora Aceh Terkait Kasus DOKA 2018

Darmansyah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Panggil Kadispora Aceh Terkait Kasus DOKA 2018
Tribunnews/JEPRIMA
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018). Irwandi Yusuf diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T Syaiful Bahri terkait dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Aceh, Darmansyah terkait kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Darmansyah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Selain Darmansyah, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap 3 orang saksi lainnya yakni Kadis PUPR Aceh Ir. Fajri, Mantan Kadispora Aceh Musri Idris dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) Sayid Fadilah.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan pemeriksaan keempat saksi tersebut.

"Darmansyah-KADIS PORA Aceh, Sayid Fadhil-Kepala BPKS, FAJRI-Kadis PUPR Aceh, Musri Idris-Mantan Kadispora ACEH. Ini yang hari ini diperiksan untuk kasus DOKA," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (30/7/2018).

Pemanggilan keempatnya guna mendalami terkait dengan pengalokasianbdan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Staf Khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Meriah Bener, Ahmadi dan delapan orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di Aceh.

Irwandi diamankan di rumah dinas Gubernur Aceh, Banda Aceh. Sementara, Ahmadi ditangkap di Takengon sepulang memberi pembekalan caleg Partai Golkar.

Irwandi menjadi tersangka penerima suap terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2018.

Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi yang kemudian terungkap dari OTT.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni pemberian uang dari Ahmadi kepada Irwandi Yusuf dilakukan melalui perantara orang-orang dekat kedua kepala daerah tersebut.

Dalam OTT di Aceh, tim KPK barang bukti diduga terkait suap kedua kepala daerah tersebut berupa uang tunai sebanyak Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan bukt transaksi pengiriman atau transfer dana Bank BCA dan Mandiri, serta sejumlah dokumen catatan proyek terkait.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas