Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sebut AKBP Hartono Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Mabes Polri mengatakan mantan Wadir Narkoba Polda Kalbar AKBP Hartono, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Sebut AKBP Hartono Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Istimewa
Narkotika jenis sabu-sabu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengatakan mantan Wadir Narkoba Polda Kalbar AKBP Hartono, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Hartono kedapatan membawa sabu di Bandara Soekarno-Hatta. Ia pun langsung ditindak oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

"(Status Hartono, - red) sudah tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Hingga saat ini, Iqbal mengatakan yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Humas Polri.

Baca: Identitas Hartono Handoko Sama Sekali Bukan Atribut Kemenkumham RI

Pemeriksaan itu, kata dia, untuk menyelidiki darimana sabu didapatkan oleh Hartono.

Selain itu, ia juga diperiksa mengenai tujuan dan untuk dirinya membawa sabu tersebut.

"Sedang lakukan pemeriksaan, besok saya jawab motif apa dan lain-lain," kata Iqbal.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Hartono diamankan petugas aviation security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 23,8 gram.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 28 Juli 2018 sekitar pukul 6.20 WIB.

Pencopotan Hartono sendiri tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1855/VII/KEP/2018 tanggal 28 Juli 2018.

Surat telegram Kapolri yang ditanda tangani ASDM Polri Irjen Arief Sulistyanto itu merujuk pada keputusan Kapolri nomor KEP/1035/VII/2017 tanggal 28 Juli tentang pemberhentian dari dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri.

Dalam telegram tersebut, AKBP Hartono dicopot dari jabatannya dan dimutasikan menjadi pamen di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas