Terbukti Korupsi e-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara
Dalam amar putusan, Anang Sugiana juga diminta membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7/2018).
Selain pidana penjara, Anang Sugiana juga diwajibkan membayar denda Rp 1 milir dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan empat bulan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Anang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama, menjatuhkan pidana karenanya selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," ucap hakim ketua Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan, Anang Sugiana juga diminta membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dilelang.
"Bila tidak punya harta benda yang mencukupi maka terdakwa dipidana penjara selama 5 tahun," kata hakim ketua Franky Tambuwun.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Anang Sugiana tidak mendukung pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi.
Hal yang meringankan, terdakwa Anang Sugiana berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Vonis yang diterima Anang Sugiana lebih ringan satu tahun jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonisnya itu, baik Anang Sugiana maupun kubu jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Usai persidangan, Anang yang menggunakan baju batik itu tutup mulut dia memilih meninggalkan ruang sidang dikawal petugas KPK dan anggota Polri.