Terkait Suap Proyek PLTU Riau-1, KPK Panggil Dirut PT Pembangkit Jawa Bali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Menurut jadwal, Iwan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Baca: Rela Alami Kram di Kaki, Begini Curhat Sandra Dewi Saat Naik Pesawat dengan Anaknya, Raphael Moeis
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (30/7/2018).
Selain Iwan, KPK juga menjadwalkan memanggil karyawan PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun sebagai saksi untuk Eni.
KPK juga memeriksa empat saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, yaitu pihak swasta Lukman Haki, Ibu Rumah Tangga Nur Faizah Ernawati, Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang, dan Direktur Pengembagan dan Niaga PT PJB Hengky Heru Basudewio.
Dikabarkan sebelumnya, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Politisi Partai Golkar itu ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Menteri Sosial Idrus Marham.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.