Uji Materi ke MK Tegaskan Sikap Perindo Inginkan Jokowi-JK Dua Periode
"Jadi kalau tidak berturut-turut masih bisa diajukan kembali. Jadi misalkan ada Pak JK dalam hal ini pernah terjeda oleh adanya Pak Budiono.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Perindo menegaskan dukungan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Penegasan ini disampaikan Ricky K Margono, kuasa hukum Partai Perindo, saat sidang beragenda perbaikan permohonan uji materi syarat menjadi capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dalam persidangan ini kami sampaikan Partai Perindo memang akan mendukung pak Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden Pak Jokowi jika memang dipilih oleh Pak Jokowi," ujar Ricky, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/7/2018).
Selain mempertegas legal standing atau kedudukan hukum melakukan uji materi di MK, tim kuasa hukum juga menyampaikan pendapat mengenai pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.
Baca: Bahas Koalisi: SBY dan Prabowo Pagi Ini Kembali Bertemu, Kali Ini Busana Batiknya Tak Sama
Dia menjelaskan, sesuai penjelasan pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di situ memang disampaikan ada frasa berturut turut dan tidak berturut turut.
Menurut dia, berdasarkan original inten di rapat pembentukan undang-undang tersebut itu memang dikatakan frasa dan sesudahnya adalah frasa yang untuk berturut turut.
Baca: Rocky Gerung Hadiri Acara Deklarasi Relawan Cakra AHY
"Jadi kalau tidak berturut-turut masih bisa diajukan kembali. Jadi misalkan ada Pak JK dalam hal ini pernah terjeda oleh adanya Pak Budiono. Artinya, Pak JK masih dapat kembali diajukan satu kali lagi masa jabatannya. Partai Perindo ingin menghilangkan frasa tidak berturut-turut. Jadi hanya pada masa berturut turut saja," kata dia.
Baca: Andi Mallarangeng: AHY Mirip dengan Bung Karno dan Bung Hatta
Selain itu, perbaikan terakhir mengenai petitum. Dia menambahkan, pada saat itu disampaikan majelis hakim petitum harus secara positif mengatakan sehingga dalam hal ini pihaknya mengubah petitum menjadi meminta majelis hakim jabatan itu harus masa berturut-turut tadi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Senin (30/7/2018) ini, sidang beragenda perbaikan permohonan.
Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Partai Perindo yang diwakili oleh Hary Tanoesoedibjo, selaku ketua umum dan Ahmad Rofiq, selaku sekjen.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Arief Hidayat didampingi hakim konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.