Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Jadi Organisasi Terlarang, JAD Tidak Ajukan Banding

Kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani mengatakan, sudah berkonsultasi dengan pengurus Jemaah Anshor Daulah, Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Divonis Jadi Organisasi Terlarang, JAD Tidak Ajukan Banding
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Suasana persidangan pembubaran kelompok JAD yang diwakili oleh Zainal Anshori si Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jemaah Anshor Daulah atau JAD tidak mengajukan banding atas vonis sebagai organisasi terlarang yang diputuskan majelis hakim.

Kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani mengatakan, sudah berkonsultasi dengan pengurus Jemaah Anshor Daulah, Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M Ali.

Baca: Simbol Warna Pakaian SBY dan Salim Segaf Tandai Bersatunya Demokrat dan PKS

"Kami konsultasi dengan yang mewakili JAD, yaitu Ustaz Zainal Anshori, beliau menyatakan biarkan aja dan tidak usah banding," ujar Asludin usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Asludin menyampaikan, keputusan untuk tidak mengajukan banding sesuai dengan keinginan Zainal Anshor, "Dia beranggapan bahwa ini tidak ada gunanya dilanjutkan. Jadi, karena itu beliau menyatakan ya kita biarkan aja. Itu bahasa dari beliau tadi. Karena itu, saya mewakili JAD, menyatakan tidak mengajukan banding," imbuh Asludin.

Majelis hakim memutuskan untuk membekukan organsisasi Jamaah Anshor Daulah. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim ketua Aris Bawono mengatakan, keadaan yang memberatkan korporasi JAD adalah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat. Hakim tak menemukan keadaan yang meringankan terdakwa.

Berita Rekomendasi

Sehingga, hakim menyatakan terdakwa JAD yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M Ali terbukti bersalah.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi," ujar Aris membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas