Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

JK Santai Tanggapi Petisi Tolak Dirinya Jadi Cawapres Lagi

JK menanggapi santai petisi dari Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi (KSKD) terkait masa jabatan wakil presiden.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in JK Santai Tanggapi Petisi Tolak Dirinya Jadi Cawapres Lagi
Biro Pers Setpres/Intan
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/7/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi santai petisi dari Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi (KSKD) terkait masa jabatan wakil presiden.

Dalam petisi tertulis "Tandatangani Petisi, MK: Tolak masa jabatan Wapres lebih dari 2 kali!" .

JK yang ditemui di Istana Wakil Presiden RI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, beralasan langkahnya mengajukan diri sebagai pihak terkait pada gugatan Perindo di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemenuhan hak seorang warga negara.

"Ini suatu peluang yang diberikan oleh konstitusi sendiri, dengan bentuk Mahkamah Konstitusi. MK itu tempat orang bertanya, tempat orang sampaikan gugatan, jika ada UU yg diperkirakan tak sesuai UUD. Dan dijalankan secara demokratis," jelasnya, Selasa (31/7/2018).

Baca: Mahfud MD Sebut Sah-sah Saja Jusuf Kalla Menjadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Syarat Cawapres

Saat ditanya bagaimana prediksi terkait putusan MK, mantan politisi senior Partai Golkar ini tak memiliki hitungan-hitungan tertentu.

"Kita tunggu saja hasilnya gimana. Kita lihat lebih lanjut lah. Kita tidak bisa mengetahui pikiran MK, itu kan pendapat masing-masing," ujar Kalla.

Dilansir dari website change.id pukul 17.06 WIB hari ini, petisi yang berlaman https://www.change.org/p/humas-mkri-tolak-masa-jabatan-wapres-lebih-dari-2-kali itu, telah ditandatangani 1.430 orang.

Rekomendasi Untuk Anda

Tertulis dalam website tersebut Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi (KSKD) digagas oleh
Bivitri Susanti (STHI Jentera), Bayu Dwi Anggono (PUSKAPSI FH Universitas Jember), Feri Amsari (PUSaKO FH Universitas Andalas), Titi Anggraini (Perludem), Oce Madril (Pukat UGM), Jimmy Usfunan (Universitas Udayana), serta Agus Riewanto (Pusat Kajian Hukum Demokrasi FH Universitas Sebelas Maret).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas