JK Santai Tanggapi Petisi Tolak Dirinya Jadi Cawapres Lagi
JK menanggapi santai petisi dari Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi (KSKD) terkait masa jabatan wakil presiden.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi santai petisi dari Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi (KSKD) terkait masa jabatan wakil presiden.
Dalam petisi tertulis "Tandatangani Petisi, MK: Tolak masa jabatan Wapres lebih dari 2 kali!" .
JK yang ditemui di Istana Wakil Presiden RI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, beralasan langkahnya mengajukan diri sebagai pihak terkait pada gugatan Perindo di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemenuhan hak seorang warga negara.
"Ini suatu peluang yang diberikan oleh konstitusi sendiri, dengan bentuk Mahkamah Konstitusi. MK itu tempat orang bertanya, tempat orang sampaikan gugatan, jika ada UU yg diperkirakan tak sesuai UUD. Dan dijalankan secara demokratis," jelasnya, Selasa (31/7/2018).
Baca: Mahfud MD Sebut Sah-sah Saja Jusuf Kalla Menjadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Syarat Cawapres
Saat ditanya bagaimana prediksi terkait putusan MK, mantan politisi senior Partai Golkar ini tak memiliki hitungan-hitungan tertentu.
"Kita tunggu saja hasilnya gimana. Kita lihat lebih lanjut lah. Kita tidak bisa mengetahui pikiran MK, itu kan pendapat masing-masing," ujar Kalla.
Dilansir dari website change.id pukul 17.06 WIB hari ini, petisi yang berlaman https://www.change.org/p/humas-mkri-tolak-masa-jabatan-wapres-lebih-dari-2-kali itu, telah ditandatangani 1.430 orang.
Tertulis dalam website tersebut Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi (KSKD) digagas oleh
Bivitri Susanti (STHI Jentera), Bayu Dwi Anggono (PUSKAPSI FH Universitas Jember), Feri Amsari (PUSaKO FH Universitas Andalas), Titi Anggraini (Perludem), Oce Madril (Pukat UGM), Jimmy Usfunan (Universitas Udayana), serta Agus Riewanto (Pusat Kajian Hukum Demokrasi FH Universitas Sebelas Maret).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.