Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komentar BPJS Kesehatan Soal Gugatan Terkait Penghentian Obat Trastuzumab

Juniarti menggugat BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Presiden Joko Widodo karena menghentikan penjaminan obat trastuzumab.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Komentar BPJS Kesehatan Soal Gugatan Terkait Penghentian Obat Trastuzumab
Ria Anatasia
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Budi Mohamad Arief 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief mengaku tak mempermasalahkan gugatan yang diajukan oleh penderita kanker payudara bernama Juniarti.

Juniarti menggugat BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Presiden Joko Widodo karena menghentikan penjaminan obat trastuzumab.

Baca: Memilih dan Mempertimbangkan Cawapres Prabowo

"Jadi komentar kami ya enggak apa-apa, itu semua kita ikuti," ujar Budi di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Budi menambahkan, pihaknya akan menghormati proses gugatan tersebut. Pihaknya juga telah bertemu dengan kuasa hukum penggugat terkait hal ini.

"Jadi dari BPJS beberapa hari yang lalu sudah bertemu dengan pihak pengacara penggugat. Nanti kita lihat saja kelanjutannya seperti apa," ucap dia.

Menurut Budi, pihaknya telah siap menghadapi gugatan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung mengenai alasan penghentian penjaminan obat tersebut.

"Yang jelas kami persiapkan berkas-berkas dokumen yang mendukung keputusan kami menyatakan trastuzumab tidak dijamin," kata Budi.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Edy Haryadi, suami Juniarti, penderita kanker payudara yang penjaminan obatnya dihentikan BPJS Kesehatan, akhirnya mengajukan gugatan hukum.

Dengan dibantu enam kuasa hukum, Edy menggugat manajemen BPJS Kesehatan dan Presiden Joko Widodo.

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya mengajukan somasi kepada BPJS Kesehatan untuk menjelaskan alasan penghentian penjaminan obat Trastuzumab.

Pada Senin (23/7/2018), perwakilan manajemen BPJS Kesehatan memenuhi somasi tersebut dan bertemu dengan tim advokasi trastuzumab. Edy mengatakan, pertemuan tersebut tidak menghasilkan suatu kesepakatan.

"Mereka datang meski tetap berkeras untuk menghentikan Trastuzumab seperti yang tertulis dari surat direksi pelayanan jaminan kesehatan BPJS yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS sejak 1 April 2018. Dengan kata lain, upaya sudah buntu," ungkap Edy, Selasa (24/7/2018).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghentian Obat Trastuzumab Digugat, Ini Kata BPJS Kesehatan", 
Penulis : Akhdi Martin Pratama

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas