Selasa Ini, Batas Terakhir Perbaikan Bacaleg Bermasalah di KPU
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan pihak lembaga penyelenggara Pemilu itu sudah mempersiapkan tim kerja prosedur
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menetapkan batas waktu perbaikan dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2019, sampai Rabu (31/7/2018) pukul 00.00. Jadwal perbaikan daftar calon ini telah dibuka sejak Minggu (22/7/2018).
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan pihak lembaga penyelenggara Pemilu itu sudah mempersiapkan tim kerja prosedur untuk melayani hari terakhir penerimaan perbaikan persyaratan bacaleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Jadi KPU berserta KPUD seluruh daerah hari ini siap melayani sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat," ujar Wahyu, Selasa (31/7/2018).
Menurut dia, partai politik peserta Pemilu 2019 memanfaatkan waktu pendaftaran di saat-saat terakhir. Namun, dia mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Kami tetap akan melayani sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Jadi kan ada waktu Indonesia tengah, barat, timur sesuai dengan waktu masing-masing," ujarnya.
Dia menambahkan, pada saat tahapan perbaikan itu, disampaikan kepada peserta Pemilu hal-hal yang belum memenuhi syarat itu.
"Kami sampaikan kepada parpol masing-masing untuk diperbaiki dan perbaikan itu masuknya paling lambat hari ini pukul 24.00," katanya.