Bawaslu Minta KPU Proses Pendaftaran Bacaleg PBB di 22 Dapil
(KPU) RI bersedia memasukkan berkas calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Bulan Bintang (PBB) dalam pencalonan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersedia memasukkan berkas calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Bulan Bintang (PBB) dalam pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ini merupakan kesepakatan yang dicapai setelah KPU dan PBB menjalani sidang mediasi di kantor Bawaslu RI, pada Selasa (31/7/2018) siang.
“Termohon (KPU RI,-red) bersedia memasukkan berkas calon angota DPR RI oleh Partai Bulan Bintang dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kab/kota tahun 2019 pada 22 dapil,” ujar Rahmad Bagja, anggota Bawaslu RI, Selasa (31/7/2018).
Selain itu, kesepakatan yang tertuang di dalam berita acara penyelesaian sengketa proses Pemilu, memuat KPU selaku termohon melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR RI.
Dan, melakukan verifikasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen paling lambat 2 Agustus 2018. Lalu, termohon melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 Tanggal 3 Agustus 2018.
Sedangkan, PBB, selaku pihak pemohon diminta melakukan perbaikan terhadap hasil verifikasi pada tanggal 4-6 Agustus 2018. Serta, pemohon menyerahkan hasil perbaikan pada 7 Agustus sampai pukul 16.00 WIB.
Adapun, Abhan, selaku Ketua Bawaslu RI saat membacakan amar putusan memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.
Lalu, memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dalam waktu tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan.