JAD Dibekukan, Polri: Mempermudah Penyidik Tindak Terorisme
Setyo mengatakan dibekukannya JAD akan mempermudah penyidik melakukan penindakan terorisme di Indonesia.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jamaah Ansharut Daulah (JAD) telah resmi dibekukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan adanya keuntungan bagi jajarannya.
Setyo mengatakan dibekukannya JAD akan mempermudah penyidik melakukan penindakan terorisme di Indonesia.
"Ini akan memudahkan Polri untuk melakukan penindakan ke depan, mana orang atau kelompok terafiliasi dengan JAD," ujar Setyo, di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Putusan majelis hakim PN Jaksel yakni JAD terbukti melakukan tindak pidana terorisme dan berafiliasi dengan ISIS.
Setyo pun menjelaskan bahwa semua orang yang kedapatan berafiliasi dengan JAD dapat langsung ditindak tegas.
Terutama, kata jenderal bintang dua itu, mereka dapat ditindak melalui UU baru tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018, bisa ditindak secara hukum. Ini lebih memudahkan polri melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Setyo.