Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Cak Imin Ditanya Soal Hubungannya dengan Bupati Nganjuk

Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Hakim Iskandar, Selasa (31/7/2018) memenuhi panggilan penyidik KPK.

Penulis: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Hakim Iskandar, Selasa (31/7/2018) memenuhi panggilan penyidik KPK.

Menggunakan sweather biru tua, kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk, Taufiqurrahman.

Pemanggilan kali ini merupakan panggilan ulang dari pemeriksaan sebelumnya, Rabu (25/7/2018). Dimana Abdul Halim Iskandar tidak bisa hadir karena sakit.

Baca: Ditanya Siapa Cawapresnya, Prabowo: Sudah Dikantong

Ditemui usai pemeriksaan, Abdul Halim Iskandar mengaku ditanya seputar hubungan dan perkenalannya dengan Bupati Taufiqurrahman.

‎"Lupa berapa bertanyaan, tapi intinya saya ditanya apa yang saya tahu tentang Pak Taufiqurrahman sebagai bupati, udah itu saja," ucap Abdul Halim Iskandar.

Lanjut, pria berkaca mata ini juga menceritakan sedikit perkenalan dengan Bupati Taufiqurrahman saat di Jombang, Jawa Timur.

Baca: Tenggelamnya Kapal Kayu Berkat Iiahi Hingga Sepekan, Waspada Gelombang Tinggi

"Kami kenal di Jombang, dia kan orang Jombang. Dia aktif di Golkar dan saya di PKB. Kenal sebagai pengurus partai, udah itu aja," singkat Abdul Halim Iskandar yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur.

Berita Rekomendasi

Diketahui Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Taufiqurrahman telah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Bupati Nganjuk dua periode ini diduga menerima gratifikasi Rp 5 miliar selama 2013-2017.

Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas