Lewat Surat Jawaban ke MK, OSO Nilai Putusan soal DPD Melanggar Hak Konstitusional
Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang, memberikan jawaban atas dilayangkannya somasi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang, memberikan jawaban atas dilayangkannya somasi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui, surat itu, OSO menyampaikan penilaian mengenai putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 mengenai uji materi Pasal 182 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya frase ‘pekerjaan lain’.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan surat jawaban itu memuat enam poin penilaian OSO mengenai putusan MK tersebut.
“Ada sekitar enam poin. Suratnya berisi respon OSO terhadap keputusan MK. Intinya, pak OSO merasa putusan MK tidak memberikan keadilan, melanggar hak konstitusional, dan ada kata-kata prihatin,” kata Fajar, ditemui di Gedung MK, Rabu (1/8/2018).
Baca: Hanya Berselang 8 Jam, OSO Balas Jawaban Somasi MK
Lembaga peradilan itu melayangkan somasi kepada OSO, pada Selasa kemarin, karena yang bersangkutan melontarkan pernyataan bertendensi negatif.
Ketua Umum Partai Hanura itu menyebut MK ‘goblok’.
Pernyataan itu disampaikan saat acara talk show yang ditayangkan dalam siaran live di Kompas TV pada 26 Juli 2018 pukul 07.00-09.00 WIB dengan tema “Polemik Larangan Caleg DPD dari Parpol”.
Mengenai ucapan ‘goblok’, kata dia, mengacu pada surat jawaban somasi, merupakan respon cepat dari OSO menanggapi adanya putusan itu. Namun, melalui surat itu, OSO menyampaikan tak bermaksud merendahkan harkat dan martabat MK.
“Dikatakan di situ, Pak OSO menyampaikan ucapan-ucapan itu selalu ketua DPD yang tidak ada maksud merendahkan martabat kehormatan MK. Bahkan di situ dikatakan Pak OSO mendukung terbitnya keputusan MK,” ujarnya.
“Jadi, ada kontradiksi indeterminis. Di satu sisi, dia menulis dan satu sisi prihatin putusan MK tidak memberikan keadilan dan melanggar hak konstitusional terutama dari DPD,”.
Namun, dia mengapresiasi respon cepat dari OSO yang menyampaikan jawaban somasi hanya dalam kurun waktu delapan jam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan merespon mengenai hal tersebut.
“Kami belum akan merespon kembali surat itu, tetapi setidaknya itu menunjukkan respon Pak OSO terhadap surat yang kami kirimkan,” tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.