PU Ampuni Siswa SMA yang Retas Situs PPID
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan pengakses itu merupakan siswa kelas II SMA berusia 16 tahun.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memaafkan Zimia (16) alias DW alias My Name is OX, pengakses secara ilegal website Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) milik KPU Provinsi Jawa Barat.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan pengakses itu merupakan siswa kelas II SMA berusia 16 tahun.
Sebagai bentuk hukuman, dia mempertimbangkan akan mempekerjakan orang itu di lembaga penyelenggara Pemilu.
Mengenai rencana itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, selaku pihak yang dirugikan.
“Rencananya, kami akan ampuni. Ya, bagaimana anak kelas dua SMA. Kami ampuni. Masa hukumannya mungkin bisa bekerja sama kita,” ujarnya, Rabu (1/8/2018).
Baca: Diretas Oleh Hacker, Situs KPU Purwakarta Tampilkan Pornografi
Selain telah menangkap pengakses situs milik KPU Jabar, sampai saat ini, aparat kepolisian masih memburu pengakses secara ilegal website milik KPU RI.
“Iya sudah tetap, kami tetap terus proses, kan upaya terus dilakukan sama polisi,” tambahnya.
Sebelumnya, anggota Unit IV Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan Zimia, karena diduga mengakses secara ilegal website PPID milik KPU Provinsi Jawa Barat.
Zimia diduga meretas dengan cara mengubah tampilan website yang berisi informasi penting, seperti sarana masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran suap terkait Pemilu di wilayah Jawa Barat.