Didemo Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu, Begini Penjelasan Wiranto
Menanggapi aksi tersebut, Wiranto berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menggelar aksi di depan kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kamis (2/8/2018).
Dalam tuntutannya Kontras menuntut Menkopolhukam Wiranto segera menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu.
Menurut Kontras, dengan Wiranto membuat tim gabungan kasus pelanggaran HAM masa lalu seharusnya kasus itu dapat segera terselesaikan dan menemukan siapa orang yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.
"Jika Wiranto masih punya hati nurani tolong selesai ini tentang HAM memang disitu dikatakan kan dibentuk komisi pembenaran (DKN) tapi itu bukan alasan yang sekarang jadi Komite Nasional Terpadu itu bukan alasan," kata orator aksi.
Menanggapi aksi tersebut, Wiranto berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Walaupun dirinya mengakui bila penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia sangat lah kompleks.
"Setelah kita melaksanakan rapat ternyata samangat kompleks, difinisi sendiri harus kita pastikan apa, lalu dugaan pelanggaran HAM sebelum undang-undang HAM tu di undangkan perlakukaannya bagaimana," ujar Wiranto.
Wiranto pun mengatakan pihaknya tidak 'alergi' untuk menyelesaiakan pelanggar HAM barat di Indonesia.
Bahkan pihaknya bersama dengan Komnas HAM ingin permasalahan tersebut cepat terselesaikan.
"Bahkan sama dengan Komnas HAM, ingin segera selesai, kalo bisa besok selesai ya selesai kan, enggak sudah tuduh menuduh macem," ujar Wiranto.
Wiranto justru menyangkan pihak-pihak yang mengaitkan penyelesai kasus HAM berat ini bermuatan politis, terlebih mendekati pemilihan umum.
"Kita baru mongon begitu sudah ada tuduhan ini udah mau pemilu ini, ada maksud politik, tidak ada. Sebelum kita dikejar-kejar untuk menyelesaikan, setelah kita mau cepet menyelesaikan ada yang curiga lagi ini bagaimana," ujar Wiranto.
"Maka silahkan datang, kita rundingkan bagaimana baiknya, kalo enggak setuju, diselesaiakan dengan cara-cara non yudisial karna kurang bukti, kasih jalannya," katanya.