Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Anggap Putusan Soal Pemecatan Dirinya Sudah Inkrah

Oleh karena itu menurutnya pihak tergugat yakni DPP PKS seharusnya sudah harus menjalani putusan pengadilan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fahri Anggap Putusan Soal Pemecatan Dirinya Sudah Inkrah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan PKS terkait pemecatanan dirinya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Ini adalah upaya akhir sebetulnya sehingga putusan inilah yang disebut inkrah. Itu siap untuk diekseskusi sebetulnya," kata Fahri di Kompleks Parlemen senayan, Jakarta, Kamis, (2/8/2018).

Oleh karena itu menurutnya pihak tergugat yakni DPP PKS seharusnya sudah harus menjalani putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut. Putusan itu menyatakan bahwa pemecatan Fahri Hamzah tidak sah.

"Ditolaknya kasasi dari pimpinan PKS itu berakibat pada kewajiban para tergugat untuk menjalankan keseluruhan putusan," katanya.

Fahri berterimakasih kepada masyarakat yang selalu mendukungnya dalam polemik dengan PKS. Selama ini menurutnya banyak kader PKS yang memberikan dukungan moril kepadanya dalam menjalani proses hukum di pengadilan.

"Tadi saya dapat banyak sekali WA dan pesan yang intinya menuliskan semoga pimpinan kita segera sadar. Karena teman-teman di bawah sebenarnya sadar ada kesalahan kepemimpinan yang tidak mau diakui," katanya.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota.

BERITA TERKAIT

Amar putusan perkara teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018. Perkara diajukan atas nama Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, dimohonkan oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera Abdul Muis.

Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu di laman info perkara situs Mahkamah Agung. Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.

Sebelumnya, Fahri Hamzah juga menang di tingkat banding, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.

Kisruh Fahri Hamzah dan pengurus PKS terjadi sejak awal 2016 lalu. Fahri Hamzah dinyatakan dipecat pada awal 2016 silam, karena dinilai tidak sesuai arah kebijakan partai.

Fahri Hamzah lantas membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.

Dalam keputusannya, PN Jakarta Selatan menyatakan pemecatan pada Fahri Hamzah tidak sah. Ditambah lagi, majelis hakim meminta PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah, karena majelis menggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas