Bawaslu Akan Mediasi Hanura dengan KPU
"Kalau jalur, dia minta sengketa pasti mediasi dulu,” ujar Afifudin, kepada wartawan, Jumat (3/8/2018).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Mochammad Afifudin, mengatakan siap melakukan mediasi antara KPU RI dengan Partai Hanura mengenai sengketa verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
"Kalau jalur, dia minta sengketa pasti mediasi dulu,” ujar Afifudin, kepada wartawan, Jumat (3/8/2018).
Baca: Politikus PDIP Kritik Kunjungan Kerja Sandiaga Uno ke Luar Negeri
Dia berharap melalui proses mediasi dapat dicapai hasil terbaik.
"Diharapkan mediasi yang terbaik,” kata dia.
Baca: Hanura Ajukan Permohonan Sengketa Verifikasi Bakal Calon Legislatif ke Bawaslu
Sebelumnya, Partai Hanura mengajukan permohonan sengketa verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Bawaslu RI, pada Jumat (3/8/2018).
Ini merupakan dampak dari keputusan KPU RI menyatakan 566 bacaleg Hanura tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca: Kapolri: Siapa Saja yang Bakar Lahan Langsung Tangkap dan Proses Hukum
Bawaslu RI membuka peluang bagi calon anggota legislatif dan partai politik untuk mengajukan permohonan gugatan sengketa.
Proses sengketa akan berjalan selama 12 hari mulai dari tahap mediasi sampai sidang adjudikasi.