Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawaslu Akan Mediasi Hanura dengan KPU

"Kalau jalur, dia minta sengketa pasti mediasi dulu,” ujar Afifudin, kepada wartawan, Jumat (3/8/2018).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Akan Mediasi Hanura dengan KPU
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Mochammad Afifudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Mochammad Afifudin, mengatakan siap melakukan mediasi antara KPU RI dengan Partai Hanura mengenai sengketa verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

"Kalau jalur, dia minta sengketa pasti mediasi dulu,” ujar Afifudin, kepada wartawan, Jumat (3/8/2018).

Baca: Politikus PDIP Kritik Kunjungan Kerja Sandiaga Uno ke Luar Negeri

Dia berharap melalui proses mediasi dapat dicapai hasil terbaik.

"Diharapkan mediasi yang terbaik,” kata dia.

Baca: Hanura Ajukan Permohonan Sengketa Verifikasi Bakal Calon Legislatif ke Bawaslu

Sebelumnya, Partai Hanura mengajukan permohonan sengketa verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Bawaslu RI, pada Jumat (3/8/2018).

Ini merupakan dampak dari keputusan KPU RI menyatakan 566 bacaleg Hanura tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca: Kapolri: Siapa Saja yang Bakar Lahan Langsung Tangkap dan Proses Hukum

Rekomendasi Untuk Anda

Bawaslu RI membuka peluang bagi calon anggota legislatif dan partai politik untuk mengajukan permohonan gugatan sengketa.

Proses sengketa akan berjalan selama 12 hari mulai dari tahap mediasi sampai sidang adjudikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas